Tanggapi Aduan Warga Kampung Sawah Terkait Surat Tanah, Komisi 1 DPRD Tangerang Gelar Hearing

Rabu, 24 September 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Tanggapi aduan warga Kampung Sawah Dalam, RT.002/ RW.005, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terkait tiga surat tanah dalam 1 bidang tanah seluas 158 M, Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Hearing, Selasa (23/9/25) di ruang Banmus.

‎Junadi Ketua Komisi I mengatakan, hearing akan dijadwalkan ulang, dikarenakan ada beberapa undangan yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat pada hari ini.

‎”Tadi dari pihak yang diadukan juga tidak hadir, yang hadir tadi dari ATR BPN, Camat Pinang, Lurah Panunggangan ,Cecep mantan Lurah dan pemilik tanah, namun pihak modernland dan pihak yang di adukan tidak hadir, oleh karenanya hearing kita jadwal ulang,” papar Junadi.

‎Saat dikonfirmasi apakah akan dilakukan sidak?. Komisi I mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa serta merta sidak begitu saja, kita harus melakukan pemanggilan (undangan) terlebih dahulu dalam hearing, nanti kita akan tahu bagaimana.

‎”Nanti kita konfirmasi kembali kapan bisa hadir hearing, nanti dijadwal ulang. Kalau memang tidak hadir lagi, kalau memungkinkan kita lihat ke lokasi.

‎Sidak belum ya, karena kita akan minta konfirmasi dulu ke pihak Modernland, sebab menurut pihaknya itu sudah masuk site plan Modernland,” paparnya.

‎Sementara, salah satu perwakilan dari keluarga pemilik tanah, Mursadi merasa kecewa karena hearing hari ini tidak ada hasil yang diinginkan. Menurutnya, hal ini sudah berulang kali di adukan terlebih dulu ke pihak Kelurahan, namun hasilnya sama, tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

‎”Kita pengennya mah hari ini Komisi I langsung ke lokasi untuk sidak biar ada hasil,” pungkasnya.

‎Diketahui, Hearing pada hari ini di pimpin langsung Ketua Komisi I Junadi dan Anggota Komisi I yaitu Christian Lois, dan Kholilah, sementara hearing akan di jadwal ulang. (Red)

Baca Juga :  Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media

Berita Terkait

Festival Kampung Budaya Kemuning Perkuat Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
Fraksi PKB Dorong Beasiswa Sampai Kuliah Untuk Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Menguat, Ratusan Media Siap Kawal Informasi Air Bersih
Kantor BPBD Kabupaten Serang Segera Direlokasi ke Puspemkab Ciruas
Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin: Program 3G Selaras dengan Spirit Perwujudan Kota Tangguh
Kadis Porabudpar Kabupaten Tangerang Menghimbau Agar Masyarakat Jelang Nataru Perhatikan Cuaca
Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media
Bangun Kepercayaan Diri, Melalui  PKM Mahasiswa Paramadina Gelar Pelatihan Konten Kreatif‎
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:58 WIB

Festival Kampung Budaya Kemuning Perkuat Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:29 WIB

Fraksi PKB Dorong Beasiswa Sampai Kuliah Untuk Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:28 WIB

Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Menguat, Ratusan Media Siap Kawal Informasi Air Bersih

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:21 WIB

Kantor BPBD Kabupaten Serang Segera Direlokasi ke Puspemkab Ciruas

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:28 WIB

Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin: Program 3G Selaras dengan Spirit Perwujudan Kota Tangguh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!