‎PT.Cometa Can PHK Sepihak Dan Potong Uang JHT 3,7 Persen Karyawan, 24 Karyawan Somasi Dan Akan Gelar Aksi Solidaritas

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) sepihak kembali terjadi, Hal tersebut dialami oleh 24 pekerja karyawan PT.Cometa Can yang berada dijalan telesonic Ujung Km.3, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

‎Selain melakukan PHK sepihak,PT.Comet Can juga diduga melakukan pemotongan hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja sebesar 3,7 persen sehingga memicu kemarahan dan upaya hukum dari para karyawan.


‎Sehingga,Melalui kuasa hukumnya, Para pekerja melayangkan surat somasi yang menyatakan bahwa PHK sepihak dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa melalui proses bipartit atau tanpa melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.


‎”Klien kami awalnya dirumahkan lalu  diberhentikan secara tiba-tiba tanpa surat peringatan, tanpa perundingan, dan yang lebih parah lagi, hak-hak normatif mereka seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak lainya ingin diberikan tidak sesuai aturan,”

‎”Bahkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hak pekerja pun akan dipotong sepihak dan sudah ada yang dipotong dari pesangon karyawan sebelumnya yang sudah terlebih dahulu di PHK” ujar kuasa hukum karyawan, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., didampingi kuasa hukum lainya Suhendra SH, Romelih SH, Zaenal Sopyan SH dari Tim Advokasi DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dalam keterangan pers, Senin (15/7/2025)


‎Menurutnya, pemotongan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 persen oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena, Dana JHT merupakan hak pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tentu perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan terhadap dana JHT tersebut.

‎Melalui surat somasi tersebut karyawan
‎menuntut agar PT Cometa Can segera meyelesaikan pembayaran seluruh hak para pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima, Jika tidak diindahkan, pihak pekerja akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pelaporan dugaan pidana penggelapan ke Kepolisian Desk Ketenagakerjaan dan Upaya hukum lain sesuai hukum yang berlaku.Kata Kuasa Hukumnya Dewa dan Partner


‎Dewa Juga menegaskan, Sesuai kesepakatan para pekerja apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan para pekerja bahkan mobil komando sudah dipersiapkan untuk menggelar aksi solidaritas dengan mengerahkan seluruh anggota.


‎Karena dalam pengakuan beberapa karyawan mengungkapkan bahwa sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut dan merasa kecewa dengan perlakuan manajemen. “Kami bukan hanya diberhentikan begitu saja, tapi juga dirampas hak kami. Kami punya keluarga yang harus kami nafkahi,” Tegasnya


‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cometa Can belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.


‎Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di berbagai sektor industri. Ketua umum DPP KSPSI M. Jumhur Hidayat dan Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan harus diperketat dan diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.(red)

Baca Juga :  ‎Waspada Pohon Tumbang ,BPBD Kota Tangerang Ingatkan Masyarakat Segera Lapor Jika Berpotensi Bahaya‎

Berita Terkait

Festival Kampung Budaya Kemuning Perkuat Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
Fraksi PKB Dorong Beasiswa Sampai Kuliah Untuk Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Menguat, Ratusan Media Siap Kawal Informasi Air Bersih
Kantor BPBD Kabupaten Serang Segera Direlokasi ke Puspemkab Ciruas
Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin: Program 3G Selaras dengan Spirit Perwujudan Kota Tangguh
Kadis Porabudpar Kabupaten Tangerang Menghimbau Agar Masyarakat Jelang Nataru Perhatikan Cuaca
Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media
Bangun Kepercayaan Diri, Melalui  PKM Mahasiswa Paramadina Gelar Pelatihan Konten Kreatif‎
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:58 WIB

Festival Kampung Budaya Kemuning Perkuat Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:29 WIB

Fraksi PKB Dorong Beasiswa Sampai Kuliah Untuk Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:28 WIB

Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Menguat, Ratusan Media Siap Kawal Informasi Air Bersih

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:21 WIB

Kantor BPBD Kabupaten Serang Segera Direlokasi ke Puspemkab Ciruas

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:28 WIB

Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin: Program 3G Selaras dengan Spirit Perwujudan Kota Tangguh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!