Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni.

WANBANTEN, LEBAK – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, menyarankan agar kelak para penambang, baik penambang batu bara maupun penambang emas, melengkapi diri dengan alat-alat keselamatan kerja. Hal itu dikarenakan aktivitas penambangan berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja, karena mayoritas kegiatan penambangan sangat ekstrem.

Hal itu, kata Eli, terlebih ke depan pasca pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak. Masyarakat dipastikan banyak yang akan beralih profesi menjadi penambang.

Baca Juga :  Diskominfo Kota Tangerang Hadirkan Photobooth hingga Layanan TUNAS UMKM di Festival Cisadane 2026

Karena itu, kata dia, harus ada lembaga seperti koperasi yang menaungi para penambang. Koperasi-koperasi itulah yang kemudian harus mengakomodir kebutuhan dan kepentingan para penambang, seperti jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan.

“Penambang agar menggunakan alat untuk menjaga keselamatan. Bila perlu ada lembaga semacam koperasi yang menaungi mereka. Yang sudah ada seperti Koperasi IMJ, urus BPJS-nya, sediakan alat keselamatan dirinya,” kata Eli.

Eli menegaskan, perihal keselamatan kerja para penambang harus benar-benar menjadi perhatian. Karena mereka nanti yang akan menjadi ujung tombak di lapangan, apalagi WPR sudah diterbitkan.

Baca Juga :  Gubernur Banten Tinjau CKG di Kota Tangerang, Apresiasi Kolaborasi Layanan Kesehatan

“Jaga keselamatan kerja, mereka ujung tombak dalam aktivitas penambangan,” kata Eli.

Sekadar diketahui, saat ini pemerintah resmi menerbitkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak seluas 528,69 hektare melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan emas masyarakat lokal.

Berita Terkait

Lepas Peserta Jambore Nasional XII, Sekda Kabupaten Serang Minta Peserta Jaga Mental dan Fisik
Dishub Kota Tangerang Bersama Polres Siapkan Rekayasa Lalin
Waka Mabicab Gerakan Pramuka Kota Tangerang Lepas Kontingen Jamnas
Perluas Akses Kesehatan, Maryono: Transformasi RS Makiyah Perkuat Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang
Dilantik Wabup Serang, Duta Pancasila Diharap Jadi Pilar Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Semarakkan Jalan Sehat HUT RI, Wabup Intan Dorong Semangat Gotong Royong dan Persatuan
Pastikan Peserta Aman, Puskesmas Pasir Nangka Buka Posko Kesehatan di Acara Gerak Jalan Tigaraksa
Tangerang 10K 2026 Tak Sekadar Lomba Lari, Hadirkan Pengalaman Kota
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Lepas Peserta Jambore Nasional XII, Sekda Kabupaten Serang Minta Peserta Jaga Mental dan Fisik

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Dishub Kota Tangerang Bersama Polres Siapkan Rekayasa Lalin

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Waka Mabicab Gerakan Pramuka Kota Tangerang Lepas Kontingen Jamnas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Perluas Akses Kesehatan, Maryono: Transformasi RS Makiyah Perkuat Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dilantik Wabup Serang, Duta Pancasila Diharap Jadi Pilar Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!