GMNI Soroti Pemkot Tangerang Terkait Kabel Semrawut Yang Rusak Estetika Kota

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Tangerang menyoroti kondisi kabel optik yang semrawut di berbagai titik Kota Tangerang. Fenomena ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku.

Menurut Elwin Mendrofa, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kota Tangerang, kondisi gulungan kabel yang menjuntai dan tak beraturan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 pasal 12 bagian (6), yang mengatur ketinggian kabel minimal 5 meter dari permukaan tanah.

“Kabel-kabel optik ini dibiarkan begitu saja, merusak keindahan kota. Belum lagi penanaman tiang penyambungan kabel yang tak berizin di sepanjang jalan dan perumahan warga,” ujar Elwin saat ditemui di kantornya,Rabu(14/5/2025)

Baca Juga :  Hasil Gelar Perkara, Supir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

GMNI Kota Tangerang telah berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tangerang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons resmi dari pihak berwenang.

Elwin menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa ini merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik. “Kami mendorong implementasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dengan konsep Ducting bersama berupa Bokskabel Optik,” jelasnya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun kolaborasi yang baik dengan provider telekomunikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah di bidang jaringan dan telekomunikasi. GMNI juga menyarankan pemerintah untuk mengajak berbagai asosiasi terkait seperti APJATEL, ASPIMTEL, ATSI, dan APJII dalam menyelesaikan masalah ini.

“Anggota DPRD sebagai representasi masyarakat juga harus ikut aktif mengawal pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak ini, terutama dalam penataan lingkungan kota,” tegas Elwin.

GMNI berharap Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan integritas dengan melakukan penindakan terhadap provider yang tidak mematuhi aturan, serta tidak mengabaikan permohonan tanggapan dari masyarakat.(red)

Berita Terkait

Langgar Perda, Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop Dan Segel Workshop PT Esa Unggul Jaya
Diduga Kuat Langgar Aturan Kontrak, Showroom Ducati Tangerang Disegel
‎Terdampak TPA, PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis Bagi Warga Jatiwaringin
‎5 Bulan Masih Jadi Misteri, Polisi Masih Kesulitan Ungkap Mayat Dalam Tong di Sungai Cisadane
‎Serius Tangani Sampah , Pemerintah Desa Kadu Serahkan 7 Unit VIAR Kepada Masing-Masing RW
DItuding Gelapakan Barang Bukti Narkotika, Kuasa Hukum Saksi Laporkan Akun Medsos
Menyadari Pentingnya Wartawan, Dishub Tangsel Terima Kunjungan Pengurus JTR
Kadis Porabudpar Kabupaten Tangerang Menghimbau Agar Masyarakat Jelang Nataru Perhatikan Cuaca
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 19:29 WIB

Langgar Perda, Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop Dan Segel Workshop PT Esa Unggul Jaya

Jumat, 2 Januari 2026 - 00:30 WIB

Diduga Kuat Langgar Aturan Kontrak, Showroom Ducati Tangerang Disegel

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:45 WIB

‎Terdampak TPA, PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis Bagi Warga Jatiwaringin

Senin, 29 Desember 2025 - 19:38 WIB

‎5 Bulan Masih Jadi Misteri, Polisi Masih Kesulitan Ungkap Mayat Dalam Tong di Sungai Cisadane

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:17 WIB

‎Serius Tangani Sampah , Pemerintah Desa Kadu Serahkan 7 Unit VIAR Kepada Masing-Masing RW

Berita Terbaru

Wali Kota Tangerang Terima Tim Uji Petik dari Kementerian

Berita

Wali Kota Tangerang Terima Tim Uji Petik dari Kementerian

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:01 WIB

error: Content is protected !!