WANBANTEN.COM, TANGERANG – Aturan terbaru pegawai atau perangkat desa mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa serta aturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi ini mencakup batas usia, syarat pengangkatan, kesejahteraan, hingga mekanisme pemberhentian. sedangkan persyaratan bagi pegawai Desa adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar Pendidikan: Minimal lulusan SMA atau sederajat dan Berakhir saat perangkat desa genap berusia 60 tahun.
Dimana Kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan mutlak; pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa wajib mendapat rekomendasi tertulis dari camat. Sedangkan Keputusan Bupati/Wali Kota: Rekomendasi camat menjadi dasar bupati/wali kota untuk menetapkan keputusan dalam batas waktu 20 hari kerja.
Seperti terjadi di Desa Buaran Bambu kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, pegawai desa hampir terlihat satu keluarga, karena Kepala Istri, suami dan anak menjadi pegawai Desa
Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna saat di komfirmasi tentang pegawai Desa hampir Satu Keluarga, memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, sampai saat ini.
Masalah pegawai desa hampir diduduki satu keluarga, Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang, H.Yayat Rohman saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (11/08), hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.
“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa.
“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.
Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus.
“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” ujar H. Yayat. (Sudirman)









