Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

WANBANTEN.COM, TANGERANG – Aturan terbaru pegawai atau perangkat desa mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa serta aturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi ini mencakup batas usia, syarat pengangkatan, kesejahteraan, hingga mekanisme pemberhentian. sedangkan persyaratan bagi pegawai Desa adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar Pendidikan: Minimal lulusan SMA atau sederajat dan Berakhir saat perangkat desa genap berusia 60 tahun.

Dimana Kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan mutlak; pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa wajib mendapat rekomendasi tertulis dari camat. Sedangkan Keputusan Bupati/Wali Kota: Rekomendasi camat menjadi dasar bupati/wali kota untuk menetapkan keputusan dalam batas waktu 20 hari kerja.

Baca Juga :  Terima Kunker Pemkab Muara Enim, Sekda Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Seperti terjadi di Desa Buaran Bambu kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, pegawai desa hampir terlihat satu keluarga, karena Kepala Istri, suami dan anak menjadi pegawai Desa

Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna saat di komfirmasi tentang pegawai Desa hampir Satu Keluarga, memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, sampai saat ini.

Masalah pegawai desa hampir diduduki satu keluarga, Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang, H.Yayat Rohman saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (11/08), hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Provinsi Banten Dampingi Gubernur Tinjau Kegiatan MPLS di SMKN 12 Kota Tangerang

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa.

“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.

Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus.

“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” ujar H. Yayat. (Sudirman)

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gandeng SGU, Buka Akses Pendidikan Tinggi Lewat Beasiswa Tangerang Gemilang
DLH Kota Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Sampah di Kedaung Wetan
Kesbangpol Kawal Kesiapan Paskibraka Kota Tangerang Menuju HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Inovasi DPMPTSP Antar Kota Tangerang Masuk 5 Besar Nasional Kinerja PTSP dan PPB
DPAD Kota Tangerang Kembangkan Literasi Produktif Melalui Pelatihan Resi
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pelantikan PPAT
Perkuat Persaudaraan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ramaikan Perlombaan HUT ke 81 RI
Hari Santri 2026, Sachrudin Ajak Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berdaya Saing
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Pemkab Tangerang Gandeng SGU, Buka Akses Pendidikan Tinggi Lewat Beasiswa Tangerang Gemilang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DLH Kota Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Sampah di Kedaung Wetan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kesbangpol Kawal Kesiapan Paskibraka Kota Tangerang Menuju HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Inovasi DPMPTSP Antar Kota Tangerang Masuk 5 Besar Nasional Kinerja PTSP dan PPB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53 WIB

DPAD Kota Tangerang Kembangkan Literasi Produktif Melalui Pelatihan Resi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!