Aktivis Buruh Tangerang Suarakan Perda Ketenagakerjaan, H.Sugandi : 75% Tenaga Kerja Harus Warga Sekitar Perusahaan

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com–Aktivis buruh Kota Tangerang yaitu H.Sugandi yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja tersebut kembali menyuarakan sangat pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh stakeholder.

Terutama dalam mewajibkan perusahaan untuk merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar perusahaan sesuai dengan kompetensi mereka, Hak tersebut di katakan Aktivis Buruh H.Sugandi di ruang kerjanya di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia ( FSPI ) Kota Tangerang, Selasa (4/3/2025)

“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi! Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah sendiri! Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur. Ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri!” Tugasnya.

Menurutnya, DPRD dan Wali Kota Tangerang yang baru saja dilantik harus segera bertindak untuk menerbitkan Perda yang mengatur kewajiban perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal. Tidak boleh ada lagi pekerja dari luar daerah yang menguasai lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan atau menganggur.

Baca Juga :  Syukuran Hari Bhayangkara Ke-79, TNI Beri Kejutan Kepada Polres Metro Tangerang Kota

Dengan tegas ia juga menolak dengan sistem perekrutan lama yang dinilai rumit, diskriminatif, dan penuh kepentingan. Karena, Menurut H. Gandi, Proses lamaran kerja yang panjang dan tidak transparan harus dihapus dan diganti dengan sistem baru yang lebih adil.

Adapun beberapa poin penting yang diusulkan olehnya dalam konsep Perda Ketenagakerjaan:

✅ Perusahaan wajib melihat data pengangguran di sekitar mereka!
✅ Perekrutan harus transparan dan berbasis kebutuhan nyata perusahaan!
✅ Warga setempat yang memiliki kompetensi harus diprioritaskan!

“Kita tidak boleh membiarkan lapangan kerja di daerah kita dikuasai orang luar sementara warga lokal hanya jadi penonton! Ini bukan sekadar permintaan, ini adalah KEWAJIBAN yang harus ditegakkan oleh pemerintah!” Ucapnya.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Klarifikasi Usai Video Viral Dugaan Membagikan Amplop

Lebih Lanjut Ia menjelaskan , Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Untuk itu ia menegaskan, Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjalankan amanat konstitusi ini Karena, ini bukan soal belas kasihan, ini soal menuntut hak yang dijamin oleh undang-undang!

Dengan ini ia juga mengajak kepada seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi ke DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang guna memastikan tuntutan ini agar segera direalisasikan.

“Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi, ” tutupnya.(Angga)

Berita Terkait

Langgar Perda, Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop Dan Segel Workshop PT Esa Unggul Jaya
Diduga Kuat Langgar Aturan Kontrak, Showroom Ducati Tangerang Disegel
‎Terdampak TPA, PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis Bagi Warga Jatiwaringin
‎5 Bulan Masih Jadi Misteri, Polisi Masih Kesulitan Ungkap Mayat Dalam Tong di Sungai Cisadane
‎Serius Tangani Sampah , Pemerintah Desa Kadu Serahkan 7 Unit VIAR Kepada Masing-Masing RW
DItuding Gelapakan Barang Bukti Narkotika, Kuasa Hukum Saksi Laporkan Akun Medsos
Menyadari Pentingnya Wartawan, Dishub Tangsel Terima Kunjungan Pengurus JTR
Kadis Porabudpar Kabupaten Tangerang Menghimbau Agar Masyarakat Jelang Nataru Perhatikan Cuaca
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 19:29 WIB

Langgar Perda, Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop Dan Segel Workshop PT Esa Unggul Jaya

Jumat, 2 Januari 2026 - 00:30 WIB

Diduga Kuat Langgar Aturan Kontrak, Showroom Ducati Tangerang Disegel

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:45 WIB

‎Terdampak TPA, PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis Bagi Warga Jatiwaringin

Senin, 29 Desember 2025 - 19:38 WIB

‎5 Bulan Masih Jadi Misteri, Polisi Masih Kesulitan Ungkap Mayat Dalam Tong di Sungai Cisadane

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:17 WIB

‎Serius Tangani Sampah , Pemerintah Desa Kadu Serahkan 7 Unit VIAR Kepada Masing-Masing RW

Berita Terbaru

Wali Kota Tangerang Terima Tim Uji Petik dari Kementerian

Berita

Wali Kota Tangerang Terima Tim Uji Petik dari Kementerian

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:01 WIB

error: Content is protected !!